RINGKASAN
WAWASAN NUSANTARA 2
A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
sebagai berikut, “ Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang berusmber
pada pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, barbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
B. LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara
pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran
sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
§
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
§
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
§
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
§
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
§
Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
§
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
§
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
§
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
§
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
C. UNSUR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Unsur dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
§
WADAH
(CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya.
§
ISI
(CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
§
TATA LAKU
(CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari
tatalaku batiniah dan lahiriah
Konsep tentang Wawasan Nusantara
merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
§
Konsep
”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
§
Konsep
”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
§
Konsep
”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
§
Konsep
”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
§
Konsep ini
adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara
Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam
memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives)
dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
§
Pada Raker
Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
§
Pada 1973
Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab
II Huruf E.
Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Sumber :
https://coecoesm.wordpress.com/2013/05/05/hakikat-wawasan-nusantara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar