WE ARE GONNA FINE IT

Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai  kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada disekitar alam lingkungan hidup kit. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar mahluk hidup) dengan lingkungannya. Terdapat 3 prinsip dalam ekologi: (Dasmann, 1973)
Pertama, kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber daya alam di masa depan.
Kedua, kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar disbanding daerah yang baru.
Ketiga, kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber daya alam yang khas meruapakan langkah pertama yang logis dala pembangunan daerah baru, dengan alas an bahwa sumber daya alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan.
Terdapat berbagai jenis sumber daya alam yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Sumber daya alam tersebut merutut karakteristiknya dibagi menjadi:
1.      Sumber daya alam berdasarkan jenis: Sumber daya alam hayati (biotik), merupakan sumber daya yang berasal dari mahluk hidup misalnya, tumbuhan, hewan dan mikroorganisme. Sumber daya alam non hayati, merupakan sumber daya alam yang berasal dari benda mati, misalnya bahan tambang, air dan batuan.
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan: Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (dapat digunakan secara berulang-ulang), misalnya hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (sumber daya lam yang tidak dapat dilestarikan, misalnya minyak dan batubara.  Sumber daya alam yang tidak terbatas, contohnya sinar matahari, air laut dan udara.
3.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan: Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya ala yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain, misalnya hasil hutan, hasil pertanian dan barang tambang. Sumber daya alam penghasil energy adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energy demi kepentingan umat manusia, misalnya ombak, air panas, arus sungai dan sinar matahari.
Sumber:

http://yogigruvi.blogspot.co.id/2011/11/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam.html

Landasan Kebijakan Pengolahan Sumber Daya Alam

Landasan Kebijakan Pengolahan Sumber Daya Alam

Pengolahan Sumber Daya Alam di Indonesia dijalankan sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait lingkungan hidup. Berikut akan di jelaskan beberapa landasan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang.
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP 2005-2025 khusus lingkungan hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan Sumber Daya Alam  dan pelestarian fungsi LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemempuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan keanekaragaman jenis dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4) Pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”
Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup: (1) Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2) Mengelola Sumber Daya Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, agar dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3) Menjaga keamanan ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat kesediaan sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga dan melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan melalui pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan konfrik dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; (8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi  informasi terhadap ancaman bencana alam kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan; (10) Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya Alam dan LH, meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya Alam yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari; an (11) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Sumber:

http://bappenas.go.id/files/2113/5216/0318/bab-x-pembangunan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup.pdf

Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan

Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan

Terdapat 14 asas pada pengetahuan lingkungan. Berikut merupakan penjabaran dari ke-14 asas tersebut.
Asas 1: Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Asas 2: Tidak ada system perubahan energy yang betul-betul efisien.
Asas 3: Materi, energy, ruang, waktu dan keanekaragaman, semua termaksud sumber daya alam.
Asas 4 : Asas penjenuhan, kemampuan lingkungan atau habitat menyokong ada batasnya.
Asas 5 : Ada dua jenis sumber daya alam, yaitu sumber daya alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
Asas 6: individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
Asas 7: Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di dalam lingkungan yang “mudah diramal”.
Asas 8: Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana “nicia” dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Asas 9: Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomassa dibagi produktivitasnya.
Asas 10: Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomassa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Asas 11: Sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi system yang belum mantap (belum dewasa)
Asas 12: kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.
Asas 13: Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Asas 14: Derajat pola keteraturan naik turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi ebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.


Sumber:
http://www.academia.edu/19809601/ILMU_LINGKUNGAN_DAN_PENDIDIKAN_LINGKUNGAN
marno.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/EKOLOGI-DAN-ILMU-LINGKUNGAN.doc



Selasa, 28 Maret 2017

Lingkungan dan Ilmu Lingkungan

LINGKUNGAN DAN ILMU LINGKUNGAN

Boring mendefinisikan lingkungan seseorang terdiri dari sejumlah total stimulasi yang diterima ulai dari konsepsinya sampai kematiannya. Dapat disimpulkan bahwa lingkungan terdiri atas berbagai jenis kekuatan seperti fisik, intelektual, ekonomi, politik, budaya, social, moral dan emosioanal.
Douglas dan Holland mendefinisikan lingkungan sebagai sejumlah total dari semua kekuatan eksternal, pengaruh dan kondisi, yang mempengaruhi kehidupan, alam, perilaku dan pertumbuhan, perkembangan dan pematangan hidup organisme.
Miller (1986) menjelaskan bahwa lingkungan merupakan kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
Lincoln (1985) menjelaskan bahwa lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada waktu tertentu. Lingkungan adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme.
Lingkungan dibentuk oleh system interaksi dari unsur fisik, biologi dan budaya yang saling terkait dalam berbagai cara, baik secara individu maupun kolektif. Unsur-unsur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.      Unsur fisik, unsur fisik berupa ruang, bentuk lahan, badan air, tanah, iklim, bantuan dan mineral. Unsur-unsur ini menentukan keragaman karakter dari habitat manusia, peluang dan keterbatasannya.
2.      Unsur biologi, unsur biologi seperti tanaman, banatang, mikroorganisme dan manusia yang menyusun biosfer.
3.      Unsur budaya, unsur budaya seperti ekonomi, social dan politik pada dasarnya merupakan fitur buatan manusia yang kemudian membentuk lingkungan budaya.
lmu lingkungan (environmental science) berasal dari dua kata yaitu ilmu  (science) dan lingkungan (environment). Ilmu: suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu lingkungan: ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi, politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja, bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system)  dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia.
Pengertian lain mengenai ilmu lingkungan yaitu ilmu pengetahuan multi-disiplin karena didalamnya mencakup berbagai bidang ilmu seperti kimia, fisika, ilmu kedokteran, ilmu hayati, pertanian, kesehatan masyarakat, teknik sanitasi dan lain-lain.
Ilmu lingkungan adalah ilmu pengetahuan tentang fenomena fisika dalam lingkungan. Ilmu ini mempelajari tentang sumber-sumber, reaksi, transportasi, efek dan kejadian fisik suatu spesies biologi di udara, air dan tanah dan pengaruh dari kegiatan manusia terhadapnya.
Adapun tujuan dari pengetahuan lingkungan yaitu:
1.      Mengelola sumber daya alam dengan melakukan pembangunan berkelanjutan
2.      Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3.      Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata ruang dengan dasar ekologi
4.      Mencegah, menganalisis dan menanggulangi dampak kegiatan
5.      Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai pembinaan lingkungan.                    

Sumber:
dinus.ac.id/repository/docs/ajar/Yepe-Pengetahuan_Lingkungan-2015.ppt
https://asrorirukem.files.wordpress.com/2010/08/iad_7-lingk.ppt

https://www.scribd.com/doc/214041023/Pengantar-Ilmu-Lingkungan-Power-Point-1