Landasan
Kebijakan Pengolahan Sumber Daya Alam
Pengolahan Sumber Daya Alam di Indonesia
dijalankan sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait lingkungan
hidup. Berikut akan di jelaskan beberapa landasan kebijakan yang diatur dalam
Undang-Undang.
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat
ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam
Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan
hidup menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP
2005-2025 khusus lingkungan hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan
Sumber Daya Alam dan pelestarian fungsi
LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemempuan
pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan ekonomi secara
serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan keanekaragaman jenis
dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa,
serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku
masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4) Pelestarian fungsi LH
untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”
Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya
Lingkungan Hidup: (1) Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang
dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2)
Mengelola Sumber Daya Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi
secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun
bahan bakar, agar dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3)
Menjaga keamanan ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat
kesediaan sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga
dan melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan
melalui pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan
konfrik dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas
pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan
inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola
keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat
tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan;
(8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui
kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi informasi terhadap ancaman bencana alam
kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan; (10)
Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya Alam dan LH, meliputi:
peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya Alam yang berkualitas,
penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan
produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari; an (11)
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Sumber:
http://bappenas.go.id/files/2113/5216/0318/bab-x-pembangunan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar