WE ARE GONNA FINE IT

Kamis, 30 Maret 2017

Landasan Kebijakan Pengolahan Sumber Daya Alam

Landasan Kebijakan Pengolahan Sumber Daya Alam

Pengolahan Sumber Daya Alam di Indonesia dijalankan sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait lingkungan hidup. Berikut akan di jelaskan beberapa landasan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang.
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP 2005-2025 khusus lingkungan hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan Sumber Daya Alam  dan pelestarian fungsi LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemempuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan keanekaragaman jenis dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4) Pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”
Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup: (1) Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2) Mengelola Sumber Daya Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, agar dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3) Menjaga keamanan ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat kesediaan sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga dan melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan melalui pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan konfrik dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; (8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi  informasi terhadap ancaman bencana alam kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan; (10) Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya Alam dan LH, meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya Alam yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari; an (11) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Sumber:

http://bappenas.go.id/files/2113/5216/0318/bab-x-pembangunan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar