RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 3
A.
Otonomi Daerah
Menurut F.Sugeng Istrianto, otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Dalam UU No.34 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di
mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali pemerintahan pusat.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah
yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan
suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintahan daerah. Tujuan dari
otonomi daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Darah, adalah sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan Pelayanan Umum
2.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
3.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Manfaat
otonomi dareah:
1.
Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai
kepentingan masyarakat.
2.
Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur
yang sangat terstruktur dari pemerintah
pusat.
3.
Meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat
4.
Meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau
aktifitas yang dilakukan oleh elite lokal.
5.
Meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah
dengan biaya yang terjangkau .
B.
Implementasi dan
Keberhasilan POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur
yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang
lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian
dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan
etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan
global.
C.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Menurut Thomas Paine, masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat
mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan
secara bebas dan tanpa paksaan.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik
mesyarakat madani, antara lain:
1.
Terintegrasinya induvidu-individu dan kelompok-kelompok
eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontak sosial dan aliansi sosial
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentiang
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi
oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat
4.
Terjembataninya kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter maupun memberikan masukan terhadap
keputusan pemerintah
5.
Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhampat
rezim totaliter
6.
Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan sehingga
individu-individu mengakui keterkaitan dengan orang lain dan tidak mementingkan
diri sendiri
7.
Adanya kebebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga
sosial dengan berbagai ragam prefektif
Sumber:
romdhoni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../4+Politik+Strategi+Nasional.
http://www.zonasiswa.com/2014/11/masyarakat-madani-pengeritan-dan-ciri.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/tujuan-otonomi-daerah-dan-manfaatnya.html