WE ARE GONNA FINE IT

Senin, 11 Mei 2015

Politik dan Strategi Nasional 3

RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 3

A.                Otonomi Daerah
Menurut F.Sugeng Istrianto, otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Dalam UU No.34 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali pemerintahan pusat.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintahan daerah. Tujuan dari otonomi daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Darah, adalah sebagai berikut:
1.         Meningkatkan Pelayanan Umum
2.         Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
3.         Meningkatkan Daya Saing Daerah
Manfaat otonomi dareah:
1.      Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai kepentingan masyarakat.
2.      Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur yang sangat terstruktur  dari pemerintah pusat.
3.      Meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat
4.      Meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh elite lokal.
5.      Meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah dengan biaya yang terjangkau .

B.                 Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.         Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.         Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.         Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.         Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.         Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.         Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.         IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

C.                Masyarakat Madani (Civil Society)
Menurut Thomas Paine, masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik mesyarakat madani, antara lain:
1.         Terintegrasinya induvidu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontak sosial dan aliansi sosial
2.         Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentiang yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif
3.         Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat
4.         Terjembataninya kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter maupun memberikan masukan terhadap keputusan pemerintah
5.         Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhampat rezim totaliter
6.         Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan sehingga individu-individu mengakui keterkaitan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
7.         Adanya kebebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga sosial  dengan berbagai ragam prefektif

Sumber:
romdhoni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../4+Politik+Strategi+Nasional.
http://www.zonasiswa.com/2014/11/masyarakat-madani-pengeritan-dan-ciri.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/tujuan-otonomi-daerah-dan-manfaatnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar