RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2
A.
Penyusunan POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahu 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden , BPK dan MK. Sedangkan, badan-badan yang
berada di dalam masyarakat disebut infrastruktur politik yang mencangkup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat berkerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
B.
Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan fasalfah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat pusat dilakukan oleh MPR.
Berdasarkan pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termaksud kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum gunamerumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program ,
dan kegiatan.
5.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang penentu kebijakan di tingkat daerah adalah Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemeritahan pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbetuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
C.
Politik dan Manajemen Pembangunan Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2.
Makna Manajeemen Nasional
Secara sederhana unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
Sumber :
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18782/minggu+12.doc
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar