WE ARE GONNA FINE IT

Senin, 11 Mei 2015

Politik dan Strategi Nasional 2


RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2

A.                 Penyusunan POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahu 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden , BPK dan MK. Sedangkan, badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut infrastruktur politik yang mencangkup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat berkerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

B.                 Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan fasalfah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat pusat dilakukan oleh MPR.
      Berdasarkan pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termaksud kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum gunamerumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program , dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang penentu kebijakan di tingkat daerah adalah Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemeritahan pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbetuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

C.                  Politik dan Manajemen Pembangunan Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.      Makna Manajeemen Nasional
      Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.    Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.     Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.    Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sumber :
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18782/minggu+12.doc

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar