WE ARE GONNA FINE IT

Sabtu, 30 April 2016

Hak Merek dan Konvensi International tentang Hak Cipta

   H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek [LN 2001/110, TLN 4131]. Bab XIV Ketentuan Pidana
1.)    Pasal 90 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.)    Pasal 91 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.)    Pasal 92
(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3)Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4.)    Pasal 93 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.)    Pasal 94 :
(1)Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.)    Pasal 95 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
   Latar belakang undang-undang perindustrian dijabarkan sebagai berikut. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.

   UU No. 5 Tahun 1984 tetang perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setegah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termaksud kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

   Berikut ini adalah konvesi internasional tentang hak cipta:
1.)    Berne Convention
2.)    Konvensi Hak Cipta Universal 1955
3.)    Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
4.)    Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

   Berne Convention, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886). Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.)    Prinsip national treatment
2.)    Prinsip automatic protection
3.)    Prinsip independence of protection

   Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1995. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapar dimengerti bahwa secara international hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. UCC ini mempertemukan antara fasalfah Eripa dan Amerika, sehingga tujuan perlindungan hak cipta tercepai.
   
Sumber :
https://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/undang-undang-perindustrian/

Selasa, 26 April 2016

Fotocopy, Melanggar Hak Cipta?

   Buku merupakan salah satu sarana belajar yang digunakan oleh para pelajar. Fotocopy buku merupakan salah satu budaya yang tidak bisa dipisahkan dari para pelajar tersebut. Harga buku yang mahal menjadi salah satu faktor yang membuat para pelajar enggan membeli buku yang asli dan lebih memilih fotocopy. Faktor lain adalah sulitnya mencari buku-buku karangan lama yang sudah tidak diterbitkan lagi, sehingga membuat banyak pelajar mencari jalan pintas dengan melakukan fotocopy buku. Jadi, apakah fotocopy buku secara hukum melanggar hak cipta?
   Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
   Berdasarkan UU diatas dapat kita simpulkan bahwa hak cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta buku untuk memperbanyak ciptaannya dan bila ada pihak yang ingin memperbanyak buku tersebut, maka dibutuhkan ijin dari pencipta. Sedangkan dalam prakteknya fotocopy atau memperbanyak buku dilakukan tanpa idzin pencipta buku. Lalu, apa sangsi yang diterima oleh pihak tersebut?
   Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan,Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
    Lalu adakah fotocopy buku yang diperbolehkan dalam hukum?
   Ada fotocopy yang diperbolehkan dalam hukum yaitu penggandaan untuk keperluan pendidikan dengan menyebutkan sumbernya. Hal ini di jelaskan pada UU Pasal 44 ayat (1).
   Fotocopy buku telah menjadi budaya yang oleh sebagian orang dianggap benar. Perkembangan teknologi dalam mendapatkan sumber informasi tidak diselaraskan dengan perhatian terhadap hak cipta dari pemilik informasi itu sendiri. Sehingga, perlu peran pemerintah untuk mencegah budaya fotocopy semakin meluas dan juga dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah ini.

Minggu, 24 April 2016

Hukum Industri

   Menurut Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut  Hinsa Sahaan, industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. 
   Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu hak cipta atau penemuan. Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Hak Cipta (Copyrights)
2.       Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

   Hukum kekayaan industri adalah hukum mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten
b.       Merk dagang,
c.       Hak desain industri
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.       Rahasia dagang
f.       Varietas tanaman

   Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.         Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

   Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002
1.        Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • ·    Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • ·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • ·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • ·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • ·    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • ·         Arsitektur.
  • ·         Peta.
  • ·         Seni batik.
  • ·         Fotografi.
  • ·         Sinematografi.

2.             Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.             Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

   Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

UU NO.14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
   Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
   Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Sumber:

http://www.academiaedu/10566237/industri_adalah_kegiatan_ekonomi_yang_mengolah_bahan_mentah