Menurut
Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut
Hinsa Sahaan, industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang
mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Jadi, hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di suatu wilayah. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang
terkandung dalam suatu hak cipta atau penemuan. Secara garis besar HKI dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design
of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
Hukum kekayaan industri adalah hukum
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a.
Paten
b.
Merk dagang,
c.
Hak desain industri
e.
Rahasia dagang
f.
Varietas tanaman
Hak Cipta merupakan istilah legal
yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur
dan artistik mereka. Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002
1.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
- · Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- · Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- · Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- · Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- · Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- · Arsitektur.
- · Peta.
- · Seni batik.
- · Fotografi.
- · Sinematografi.
2.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
3.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
UU NO.14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat.
3)
Sumber:
http://www.academiaedu/10566237/industri_adalah_kegiatan_ekonomi_yang_mengolah_bahan_mentah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar