WE ARE GONNA FINE IT

Sabtu, 30 April 2016

Hak Merek dan Konvensi International tentang Hak Cipta

   H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek [LN 2001/110, TLN 4131]. Bab XIV Ketentuan Pidana
1.)    Pasal 90 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.)    Pasal 91 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.)    Pasal 92
(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3)Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4.)    Pasal 93 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.)    Pasal 94 :
(1)Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.)    Pasal 95 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
   Latar belakang undang-undang perindustrian dijabarkan sebagai berikut. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.

   UU No. 5 Tahun 1984 tetang perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setegah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termaksud kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

   Berikut ini adalah konvesi internasional tentang hak cipta:
1.)    Berne Convention
2.)    Konvensi Hak Cipta Universal 1955
3.)    Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
4.)    Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

   Berne Convention, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886). Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.)    Prinsip national treatment
2.)    Prinsip automatic protection
3.)    Prinsip independence of protection

   Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1995. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapar dimengerti bahwa secara international hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. UCC ini mempertemukan antara fasalfah Eripa dan Amerika, sehingga tujuan perlindungan hak cipta tercepai.
   
Sumber :
https://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/undang-undang-perindustrian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar