H.M.N.
Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, merek adalah sutau tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan
benda lain yang sejenis. Hak merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek [LN 2001/110, TLN 4131]. Bab XIV Ketentuan
Pidana
1.)
Pasal 90 : Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.)
Pasal 91 : Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.)
Pasal 92
(1)Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan
indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
(3)Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
4.)
Pasal 93 : Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
5.)
Pasal 94 :
(1)Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2)Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
6.)
Pasal 95 Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan
delik aduan.
Latar
belakang undang-undang perindustrian dijabarkan sebagai berikut. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan
bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang
kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
UU No. 5 Tahun 1984 tetang perindustrian industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setegah jadi,
dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termaksud kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Berikut ini adalah konvesi internasional
tentang hak cipta:
1.)
Berne Convention
2.) Konvensi
Hak Cipta Universal 1955
3.) Convention
for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting
Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
4.) Convention
for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Berne Convention, sebagai suatu konvensi
di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886). Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.)
Prinsip national treatment
2.) Prinsip
automatic protection
3.) Prinsip
independence of protection
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1995. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapar dimengerti bahwa secara international hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. UCC ini mempertemukan antara fasalfah Eripa dan Amerika,
sehingga tujuan perlindungan hak cipta tercepai.
Sumber :
https://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/undang-undang-perindustrian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar