WE ARE GONNA FINE IT

Selasa, 26 April 2016

Fotocopy, Melanggar Hak Cipta?

   Buku merupakan salah satu sarana belajar yang digunakan oleh para pelajar. Fotocopy buku merupakan salah satu budaya yang tidak bisa dipisahkan dari para pelajar tersebut. Harga buku yang mahal menjadi salah satu faktor yang membuat para pelajar enggan membeli buku yang asli dan lebih memilih fotocopy. Faktor lain adalah sulitnya mencari buku-buku karangan lama yang sudah tidak diterbitkan lagi, sehingga membuat banyak pelajar mencari jalan pintas dengan melakukan fotocopy buku. Jadi, apakah fotocopy buku secara hukum melanggar hak cipta?
   Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
   Berdasarkan UU diatas dapat kita simpulkan bahwa hak cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta buku untuk memperbanyak ciptaannya dan bila ada pihak yang ingin memperbanyak buku tersebut, maka dibutuhkan ijin dari pencipta. Sedangkan dalam prakteknya fotocopy atau memperbanyak buku dilakukan tanpa idzin pencipta buku. Lalu, apa sangsi yang diterima oleh pihak tersebut?
   Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan,Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
    Lalu adakah fotocopy buku yang diperbolehkan dalam hukum?
   Ada fotocopy yang diperbolehkan dalam hukum yaitu penggandaan untuk keperluan pendidikan dengan menyebutkan sumbernya. Hal ini di jelaskan pada UU Pasal 44 ayat (1).
   Fotocopy buku telah menjadi budaya yang oleh sebagian orang dianggap benar. Perkembangan teknologi dalam mendapatkan sumber informasi tidak diselaraskan dengan perhatian terhadap hak cipta dari pemilik informasi itu sendiri. Sehingga, perlu peran pemerintah untuk mencegah budaya fotocopy semakin meluas dan juga dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar