1. Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan
ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan berikan contoh perusahaan yang
telah menerapkannya!
ISO 9000 merupakan suatu seri dari
standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan
persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari
suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan)
akan menyerahkan barang dan atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Sedangkan, ISO 14000 adalah
kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir
dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan,
seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi
peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan
yang berlaku dan memperbaiki hal-hal tersebut secara berkelanjutan. Contoh perusahaan
yang telah menerapkan baik ISO 9000, maupun ISO 14000 adalah PT KMI Wire and
Cable Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Komatsu Indonesia, PT Bakrie
Metal Industries dan PT Semen Tonasa.
2. Jelaskan pendapat kalian mengenai UU No 19
dan berikan contoh kasus pelanggaran HAKI!
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002
yang berbunyi, “seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.” Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak
ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh studi kasus dari pelanggaran Hak
Milik Intelektual (HAKI):
Buku merupakan hak cipta milik penulis
atau pengarangnya dan sudah terdaftar sebagai hak milik intelektual dari
penulis atau pengarang itu sendiri, sehingga seseorang atau sekelompok orang
dilarang memperbanyak buku tersebut tanpa izin dari penulis dan pengarang.
Namun, di masyarakat terjadi pelanggaran mengenai HAKI, yaitu banyak
oknum-oknum yang menggandakan buku tersebut dalam bentuk fotocopy tanpa mendapatkan izin dari penulis dan pengarang.
3. Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di
Indonesia!
Pemohonan pendaftaran Hak Milik
Intelektual dapat dilakukan dengan langsung datang ke Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, melalui kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hk Asasi Republik
Indonesia dan seluruh Indonesia, atau melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI
terdaftar. Permohonan pendaftaran merek diatur
dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk. Syarat
untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4, serta pemohon wajib melampirkan:
·
Surat pernyataan
di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan
kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
·
Salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum
·
24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas
kertas
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan
diajukan menggunakan hak prioritas;
·
Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual