WE ARE GONNA FINE IT

Rabu, 22 November 2017

ISO 9000, ISO 14000, UU NO 12 tentang Hak Milik Intelektual dan prosedur pendaftarannya

1.     Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan berikan contoh perusahaan yang telah menerapkannya!
ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan, ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku dan memperbaiki hal-hal tersebut secara berkelanjutan. Contoh perusahaan yang telah menerapkan baik ISO 9000, maupun ISO 14000 adalah PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Komatsu Indonesia, PT Bakrie Metal Industries dan PT Semen Tonasa.

2.     Jelaskan pendapat kalian mengenai UU No 19 dan berikan contoh kasus pelanggaran HAKI!
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 yang berbunyi, “seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.” Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh studi kasus dari pelanggaran Hak Milik Intelektual (HAKI):
Buku merupakan hak cipta milik penulis atau pengarangnya dan sudah terdaftar sebagai hak milik intelektual dari penulis atau pengarang itu sendiri, sehingga seseorang atau sekelompok orang dilarang memperbanyak buku tersebut tanpa izin dari penulis dan pengarang. Namun, di masyarakat terjadi pelanggaran mengenai HAKI, yaitu banyak oknum-oknum yang menggandakan buku tersebut dalam bentuk fotocopy tanpa mendapatkan izin dari penulis dan pengarang.

3.     Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Pemohonan pendaftaran Hak Milik Intelektual dapat dilakukan dengan langsung datang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, melalui kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hk Asasi Republik Indonesia dan seluruh Indonesia, atau melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar. Permohonan pendaftaran merek diatur dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk. Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4, serta pemohon wajib melampirkan:
·        Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
·        Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
·        Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
·        24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
·        Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
·        Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
·        Bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber:


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar