WE ARE GONNA FINE IT

Sabtu, 28 Maret 2015

Wawasan Nusantara

RINGKASAN WAWASAN NUSANTARA

A.    WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut, “ Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang berusmber pada pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, barbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Gagagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kehidupan kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia dan lingkungannya,dikenal dengan intilah wawasan nasional Indonesia atau wawasan nusantara yang di singkat  “Wasantara”.
Kedudukan wawasan nusantara :
1.     Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.     Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasi berikut ,
·        Pancasila sebagai fasalfah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan landasan sebagai idiil
·        UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara
·        Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konspetutional
·        GBHN sebagai politik ,dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operational
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan , keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.    PAHAM KEKUASAAN
1.     Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
·        Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
·        Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
·        Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2.     Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
·        Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
·        Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .

3.     Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) . Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege Menurut Clausewit, Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).

4.     Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .Paham ini berpendapat bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.

5.     Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan. Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ; Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia.

6.     f.  Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
·        Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa .
·        Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

C.     TEORI GEOPOLITIK
1.     Federich Ratzel
Isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel :
1)   Pertumbuhan negara dapat dianalogika dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup etapi dapat juga meyusut dan mati.
2)   Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh sekelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok poitik itu tumbuh.
3)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya angsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan lenggeng.
4)   Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya.
2.     Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen :
1)   Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2)   Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik.
3)   Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuatan imperium conciental dapat mengontrol kekuatan maritem.
3.     Karl Haushofer
Inti terori Haushofer :
1)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangusungan hidupnya tidak terlepas dari hukum ala.
2)   Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuatan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
3)   Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat serta Asia Timur Raya.
4)   Geopolitik adalah doktrin negara yag menitik beratkan perhatian kepada soal strategi perbatasan.
5)   Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam lain
6)   Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

D.    GEOPOLITIK DAN FAHAM KEKUASAAN DI INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1.     Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah  Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan, bahwa  Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
2.     Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Sumber :
https://belajarkampus.wordpress.com/2013/05/19/paham-kekuasaan-dan-geopolitik/

Senin, 23 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

RINGKASAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan Mukadimah  Universal Declaration of Human Right tahun 1948 , hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan dan perdamaian dunia.
Di dalam Undang-Undang NO.39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilinsugi oleh negara , hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindugan harkat dan martabat mausia.

CIRI-CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
·        HAM tidak perlu di berikan, di beli atau diwarisi. Salah satu ciri HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·        HAM adalah universal, karena seluruh orang di Bumi memiliki hak yang sama
·        HAM tidak bisa di langgar,tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain .

KERANGKA HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PBB mengesahkan pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia , yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
UUD 1945 yang lahir terlebih dahulu dari pada pernyataan hak-hak asasi manusia pbb tahu 1948 , ternyata cukup mantap memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi warganya. Hal ini dapat kita perhatikan dalam pembukaan UUD 1945 (terutapa alinea pertama dan keempat), pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 uud 1945. Hak asasi manusia di rumuskan secara jelas dengan di tambahnya Bab X4 dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal , yaitu pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pada tanggal 23 September , pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas 11 bab dan 106 pasal.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia yang pokok adalah
·        Hak Hidup ( The rightsto life).
·        Hak Kemerdekaan ( The rights of liberty).
·        Hak Milik ( The rights to property).
Hingga dewasa ini, hak manusia itu meliputi berbagai bidang seperti berikut  :
·        Hak Asasi Pribadi ( personal rights), yang antara lain meliputi hak mengeluarkan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing dan hak kebebasan berserikat.
·        Hak Ekonomi ( Property rights), meliputi hak memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual sesuatu , hak mengadakan suatu perjanjian, dan hak memilih pekerjaan.
·        Hak Asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dari hukum dan pemerintah (rights of legal equality) atau di sebut Hak Persamaan Hukum.
·        Hak Asasi Politik (politycal rights ), meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak mengajukan pedisi dan lain-laian.
·        Hak Asasi Sosial dan Budaya ( social and cultur rights), hak menempuh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan dan hak mengembangkan kebudayaan.

KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD1945
1.     Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.     Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.     pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.     Pasal 28 UUD 1945, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5.     Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
·        Pasal 28 A
(1)         Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
·        Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·        Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
·        Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
·        Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
·        Pasal 28 F
(1)  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
·        Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
·        Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
·        Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
·        Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
6.     Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7.     Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
8.     Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
9.     Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
10.                        pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
11.                        Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

REALISASI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PANCASILA
1.     Dibuat Undang-Undang tentang HAM
2.     Adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi . Alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi menunjukan bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi pelaksanaan hak asasi
3.     Adanya Komnas HAM dan peradilan yang menangani kasus HAM
4.     Dalam lingkungan keluarga, contoh penerapan yang paling sederhana adalah menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
5.     Dalam lingkungan sekolah, penerapan yang paling sederhana adalah menghormati warga sekolah, dan siswa memperoleh haknya untuk belajar.
6.     Dalam lingkungan masyarakat, penerapan yang paling sederhana adalah menghargai budaya orang lain.

SUMBER :
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/01/tanggung-jawab-negara-dalam-penegakan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/