Ringkasan Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak
dan kewajiban Warga negara
A.PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka Bumi ( Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-2, Depdikbud, hal- 89). Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga
hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu
yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan,
wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan
(agama).
Secara etimologis
negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris)
yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa manusia tersebut.
B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA NEGARA
1. TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
· Teori Hukum Alam. Pemikiran
pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia ->
Berkembangnya Negara.
· Teori Ketuhanan. (Islam
+ Kristen). -> segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan.
· Teori Perjanjian. (
Thomas Hobes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caanya. Manusia pun bersatu untuk
menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
2. PROSES
TERBENTUKNYA NEGARA DI ZAMAN MODERN
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada dari pemerintahan
sebelumnya.
3. PROSES
BANGSA YANG MENEGARA
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
dimana sekelompok manusia, yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari
negara. Negara adalah organisasi yang mewadahi bangsa.
C. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai
fisalfat negara yang secara Yuridis tercantum dalam tertib hukum indonesia, yaitu
dalam pembukaan UUD 1945.
D.HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya
peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
1. HAK
WARGA NEGARA
a. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 UUD
1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua
hal ini.
b. Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
c. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945
menerapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Terutama untuk
media pers, telah diatur dalam UU No.4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers
Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikiran, namun harus
bertanggung jawab.
d. Kemerdekaan
untuk Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD
1945 menyatakan , “ Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2
menyatakan , “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu “.
e. Hak
dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD
1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan oleh UU No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan
negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan negara.
f. Hak
Mendapat Pengajaran
Pasal 31 uud 1945
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, untuk
itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran sistem pengajaran nasional yang
di atur dengan Undang-Undang
g. Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD
1945 mengatr kesejahteraan sosial . Pasal 33 menyatakan :
· Perekonomian
disusun sebagai usaha untuk bersama berdasarkan asas kekeluargaan
· Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di
kuasai negara.
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara
2. KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
a. Wajib
Menaati Hukum dan Pemerintah ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
b. Wajib
Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara ( Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
c. Wajib
Menaati HAM
d. Wajib
Tunduk kepada Pembatasan yang di tetapkan (Pasal 28J ayat 2).
e.
Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan
Keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).
E. TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Tujuan negara adalah
suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang
bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
·
kebahagian rakyatnya (bonum
publicum/common-wealth). Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara
bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
·
Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian
bersama.
·
Fungsi keadilan (justice), terwujudnya
suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang
diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap
patut.
·
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan
meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
· Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat
-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan
kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara
Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945.
SUMBER :
Dede
Karsono. 1999. Kewiraan Tinjauan Strategi
dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Grasindo.
H. Hamdan
Masyur, H. An. Sobana. 2001. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono,
S., Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi, Sobana, H.An. ___. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar