WE ARE GONNA FINE IT

Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Dasar Bangsa dan Negara

Ringkasan Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara


A.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.  Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka Bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-2, Depdikbud, hal- 89). Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tersebut.

B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
·       Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara.
·       Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen).  -> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
·       Teori Perjanjian. ( Thomas Hobes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caanya. Manusia pun bersatu untuk menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.  PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DI ZAMAN MODERN
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada dari pemerintahan sebelumnya.
3.  PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia, yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari negara. Negara adalah organisasi yang mewadahi bangsa.

C. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai fisalfat negara yang secara Yuridis tercantum dalam tertib hukum indonesia, yaitu dalam pembukaan UUD 1945.

D.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
1.    HAK WARGA NEGARA
a.   Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini.
b.   Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat 2  UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
c.   Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menerapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU No.4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikiran, namun harus bertanggung jawab.
d.   Kemerdekaan untuk Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan , “ Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan , “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu “.
e.   Hak dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh UU No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan negara.
f.   Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, untuk itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran sistem pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-Undang
g.   Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatr kesejahteraan sosial . Pasal 33 menyatakan :
·       Perekonomian disusun sebagai usaha untuk bersama berdasarkan asas kekeluargaan
·       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara.
·       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara
2.  KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.   Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
b.   Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara ( Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
c.   Wajib Menaati HAM
d.   Wajib Tunduk kepada Pembatasan yang di tetapkan (Pasal 28J ayat 2).
e.     Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).

E. TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
        Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
·       kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth). Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
·       Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
·       Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
·       Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
·       Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945.

SUMBER :
Dede Karsono. 1999. Kewiraan Tinjauan Strategi dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Grasindo.
H. Hamdan Masyur, H. An. Sobana. 2001.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono, S., Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi, Sobana, H.An. ___. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar