WE ARE GONNA FINE IT

Senin, 23 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

RINGKASAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan Mukadimah  Universal Declaration of Human Right tahun 1948 , hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan dan perdamaian dunia.
Di dalam Undang-Undang NO.39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilinsugi oleh negara , hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindugan harkat dan martabat mausia.

CIRI-CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
·        HAM tidak perlu di berikan, di beli atau diwarisi. Salah satu ciri HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·        HAM adalah universal, karena seluruh orang di Bumi memiliki hak yang sama
·        HAM tidak bisa di langgar,tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain .

KERANGKA HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PBB mengesahkan pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia , yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
UUD 1945 yang lahir terlebih dahulu dari pada pernyataan hak-hak asasi manusia pbb tahu 1948 , ternyata cukup mantap memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi warganya. Hal ini dapat kita perhatikan dalam pembukaan UUD 1945 (terutapa alinea pertama dan keempat), pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 uud 1945. Hak asasi manusia di rumuskan secara jelas dengan di tambahnya Bab X4 dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal , yaitu pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pada tanggal 23 September , pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas 11 bab dan 106 pasal.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia yang pokok adalah
·        Hak Hidup ( The rightsto life).
·        Hak Kemerdekaan ( The rights of liberty).
·        Hak Milik ( The rights to property).
Hingga dewasa ini, hak manusia itu meliputi berbagai bidang seperti berikut  :
·        Hak Asasi Pribadi ( personal rights), yang antara lain meliputi hak mengeluarkan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing dan hak kebebasan berserikat.
·        Hak Ekonomi ( Property rights), meliputi hak memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual sesuatu , hak mengadakan suatu perjanjian, dan hak memilih pekerjaan.
·        Hak Asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dari hukum dan pemerintah (rights of legal equality) atau di sebut Hak Persamaan Hukum.
·        Hak Asasi Politik (politycal rights ), meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak mengajukan pedisi dan lain-laian.
·        Hak Asasi Sosial dan Budaya ( social and cultur rights), hak menempuh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan dan hak mengembangkan kebudayaan.

KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD1945
1.     Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.     Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.     pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.     Pasal 28 UUD 1945, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5.     Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
·        Pasal 28 A
(1)         Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
·        Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·        Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
·        Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
·        Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
·        Pasal 28 F
(1)  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
·        Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
·        Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
·        Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
·        Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
6.     Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7.     Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
8.     Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
9.     Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
10.                        pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
11.                        Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

REALISASI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PANCASILA
1.     Dibuat Undang-Undang tentang HAM
2.     Adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi . Alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi menunjukan bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi pelaksanaan hak asasi
3.     Adanya Komnas HAM dan peradilan yang menangani kasus HAM
4.     Dalam lingkungan keluarga, contoh penerapan yang paling sederhana adalah menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
5.     Dalam lingkungan sekolah, penerapan yang paling sederhana adalah menghormati warga sekolah, dan siswa memperoleh haknya untuk belajar.
6.     Dalam lingkungan masyarakat, penerapan yang paling sederhana adalah menghargai budaya orang lain.

SUMBER :
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/01/tanggung-jawab-negara-dalam-penegakan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar