RINGKASAN HAK ASASI
MANUSIA
PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan
Mukadimah Universal Declaration of Human
Right tahun 1948 , hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang
terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan
dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan dan
perdamaian dunia.
Di dalam
Undang-Undang NO.39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
di hormati, di junjung tinggi dan dilinsugi oleh negara , hukum, pemerintahan
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindugan harkat dan martabat mausia.
CIRI-CIRI
KHAS HAK ASASI MANUSIA
·
HAM tidak perlu di berikan, di beli atau diwarisi. Salah satu
ciri HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM adalah universal, karena seluruh orang di Bumi memiliki
hak yang sama
·
HAM tidak bisa di langgar,tidak seorang pun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain .
KERANGKA
HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PBB mengesahkan
pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia , yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948
yang terdiri dari 30 pasal.
UUD 1945 yang lahir
terlebih dahulu dari pada pernyataan hak-hak asasi manusia pbb tahu 1948 ,
ternyata cukup mantap memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi warganya. Hal
ini dapat kita perhatikan dalam pembukaan UUD 1945 (terutapa alinea pertama dan
keempat), pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33
dan pasal 34 uud 1945. Hak asasi manusia di rumuskan secara jelas dengan di
tambahnya Bab X4 dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal ,
yaitu pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pada tanggal 23 September , pemerintah
mengesahkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
terdiri atas 11 bab dan 106 pasal.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA
John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia
yang pokok adalah
·
Hak Hidup ( The
rightsto life).
·
Hak Kemerdekaan ( The
rights of liberty).
·
Hak Milik ( The rights
to property).
Hingga dewasa ini, hak manusia itu meliputi
berbagai bidang seperti berikut :
·
Hak Asasi Pribadi ( personal
rights), yang antara lain meliputi hak mengeluarkan pendapat, hak memeluk
agama, hak beribadah menurut agama masing-masing dan hak kebebasan berserikat.
·
Hak Ekonomi ( Property
rights), meliputi hak memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual sesuatu ,
hak mengadakan suatu perjanjian, dan hak memilih pekerjaan.
·
Hak Asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama
dari hukum dan pemerintah (rights of
legal equality) atau di sebut Hak Persamaan Hukum.
·
Hak Asasi Politik (politycal
rights ), meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih, hak mengajukan pedisi dan lain-laian.
·
Hak Asasi Sosial dan Budaya ( social and cultur rights), hak
menempuh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan dan hak mengembangkan
kebudayaan.
KEWAJIBAN
DAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD1945
1.
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Pasal
27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
3.
pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), “ setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.
Pasal
28 UUD 1945, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5.
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
·
Pasal
28 A
(1)
Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
·
Pasal
28 B
(1)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·
Pasal
28 C
(1)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2)
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
·
Pasal
28 D
(1)
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum
(2)
Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
Hak atas status kewarganegaraan
·
Pasal
28 E
(1)
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2)
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3)
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
·
Pasal
28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
·
Pasal
28 G
(1)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)
Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
·
Pasal
28 H
(1)
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
.
(2)
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan
(3)
Hak atas jaminan sosial
(4)
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
·
Pasal
28 I
(1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2)
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3)
Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
·
Pasal
28 J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
6.
Pasal
29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
7.
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
8.
Pasal
31
(1)Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
9.
Pasal
32
(1)Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
10.
pasal
33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
11.
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
REALISASI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PANCASILA
1. Dibuat Undang-Undang tentang HAM
2. Adanya alokasi anggaran untuk
pelaksanaan hak asasi . Alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi menunjukan
bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi pelaksanaan hak asasi
3. Adanya Komnas HAM dan peradilan yang
menangani kasus HAM
4. Dalam lingkungan keluarga, contoh
penerapan yang paling sederhana adalah menghormati orang yang lebih tua dan
menyayangi yang lebih muda
5. Dalam lingkungan sekolah, penerapan
yang paling sederhana adalah menghormati warga sekolah, dan siswa memperoleh
haknya untuk belajar.
6. Dalam lingkungan masyarakat,
penerapan yang paling sederhana adalah menghargai budaya orang lain.
SUMBER :
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/01/tanggung-jawab-negara-dalam-penegakan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar