Ringkasan Konsep Dasar
Pendidikan Kewarganegaraan
A.PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negar agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yag di harapkan.
B. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia - di
mulai dari era sebelum dan sesudah penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai zamannya, yang ditanggapi Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat
perjuangan bangsa merupakan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan
perilaku heroik dan patriotik.
C. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU
NO. 2 tahun 1989tentang sistem pendidikan Nasional menjelaskan bahwa , “
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara
dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga
negara yang dapat di andalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
D.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri pada calon-calon
penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, budi
luhur , berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, dan bertanggung
jawab.
E. KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas , penuh rasa tanggug jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewargaegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
fasalfah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Sumber :
Muchci, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas
Gunadarma. Jakarta
H. Hamdan Masyur, H. An.
Sobana. 2001. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar