WE ARE GONNA FINE IT

Senin, 23 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

RINGKASAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan Mukadimah  Universal Declaration of Human Right tahun 1948 , hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan dan perdamaian dunia.
Di dalam Undang-Undang NO.39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilinsugi oleh negara , hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindugan harkat dan martabat mausia.

CIRI-CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
·        HAM tidak perlu di berikan, di beli atau diwarisi. Salah satu ciri HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·        HAM adalah universal, karena seluruh orang di Bumi memiliki hak yang sama
·        HAM tidak bisa di langgar,tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain .

KERANGKA HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PBB mengesahkan pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia , yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
UUD 1945 yang lahir terlebih dahulu dari pada pernyataan hak-hak asasi manusia pbb tahu 1948 , ternyata cukup mantap memberikan perlindungan bagi hak-hak asasi warganya. Hal ini dapat kita perhatikan dalam pembukaan UUD 1945 (terutapa alinea pertama dan keempat), pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 uud 1945. Hak asasi manusia di rumuskan secara jelas dengan di tambahnya Bab X4 dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal , yaitu pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Pada tanggal 23 September , pemerintah mengesahkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas 11 bab dan 106 pasal.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
John Lock menyatakan bahwa hak asasi manusia yang pokok adalah
·        Hak Hidup ( The rightsto life).
·        Hak Kemerdekaan ( The rights of liberty).
·        Hak Milik ( The rights to property).
Hingga dewasa ini, hak manusia itu meliputi berbagai bidang seperti berikut  :
·        Hak Asasi Pribadi ( personal rights), yang antara lain meliputi hak mengeluarkan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing dan hak kebebasan berserikat.
·        Hak Ekonomi ( Property rights), meliputi hak memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual sesuatu , hak mengadakan suatu perjanjian, dan hak memilih pekerjaan.
·        Hak Asasi untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dari hukum dan pemerintah (rights of legal equality) atau di sebut Hak Persamaan Hukum.
·        Hak Asasi Politik (politycal rights ), meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak mengajukan pedisi dan lain-laian.
·        Hak Asasi Sosial dan Budaya ( social and cultur rights), hak menempuh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan dan hak mengembangkan kebudayaan.

KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD1945
1.     Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.     Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.     pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen), “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.     Pasal 28 UUD 1945, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5.     Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
·        Pasal 28 A
(1)         Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
·        Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
·        Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
·        Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
·        Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
·        Pasal 28 F
(1)  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
·        Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
·        Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
·        Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
·        Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
6.     Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7.     Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
8.     Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
9.     Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
10.                        pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
11.                        Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

REALISASI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PANCASILA
1.     Dibuat Undang-Undang tentang HAM
2.     Adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi . Alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi menunjukan bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi pelaksanaan hak asasi
3.     Adanya Komnas HAM dan peradilan yang menangani kasus HAM
4.     Dalam lingkungan keluarga, contoh penerapan yang paling sederhana adalah menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
5.     Dalam lingkungan sekolah, penerapan yang paling sederhana adalah menghormati warga sekolah, dan siswa memperoleh haknya untuk belajar.
6.     Dalam lingkungan masyarakat, penerapan yang paling sederhana adalah menghargai budaya orang lain.

SUMBER :
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/01/tanggung-jawab-negara-dalam-penegakan.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/

Kamis, 19 Maret 2015

Konsep Dasar Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara

RINGKASAN KONSEP DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratein artinya pemerintah. Dengan demikian, demokrasi adalah adanya kekuasaan tertinggi yang di pegang rakyat. Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi antara lain : J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Abraham Licoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (pengertian demokrasi modern).

B.    KONSEP DEMOKRASI
Dalam perkembangan zaman modern , ketika kehidupan memasuki skala global , ada anggapan bahwa demokrasi tidak mungkin direalisasikan dalam bentuk participan langsung. Diskriminasi politik ini berlangsung meskipun praktiknya berbaeda dengan zaman Yunani Kuno. Agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi , di bentuk badan perwakila rakyat yang menjalankan demokrasi sehingga di kenal demokrasi langsung , yaitu faham demokrai yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyarawatan untuk menentukan kebijakan umum dan UU.
Prinsip utama demokrasi adalah adanya pengakuan HAM sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum dan adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Prinsip ini harus menegakkan nilai-nilai demokrasi :
·        Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
·        Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah
·        Penyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
·        Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
·        Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
·        Menjamin tegaknya hukum

C.    BENTUK DEMOKRASI
a.      Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1.     Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2.      Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
3.     Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b.     Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1.     Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
    - adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2.     Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
 Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
 Kelemahan demokrasi timur :
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3.      Demokrasi gabungan
4.     Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
5.      Sistem demokrasi modern
a)    Demokrasi dengan sistem parlementer
·        kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
·        presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
b)    Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
 Sistem ini menganut ajaran montesquieu ( Legislatif, Eksekutif, Yudikatif ).Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
·        kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
·        kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain

D.   SIFAT DEMOKRASI PADA PEMERINTAHAN NEGARA
Secara umum, ciri suatu negara  yang mempunyai sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a.      Adanya Persamaan Hak
1.     Persamaan hak politik
2.     Persamaan di depan hukum
3.     Persamaan kesempatan
4.     Persamaan ekonomi
5.     Persamaan sosial
b.     Adanya Kemerdekaan Setiap Warga
Kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia.
c.      Sistem Perwakilan
    Sistem perwakilan maksudnya rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat.
d.     Pemilihan Umum
Dilaksanakan untuk mengisi jabatan – jabatan kenegaraan.

Sumber :
Abdulkarim, Aim. __. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VIII. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Rahayu, Minto. __. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Samidi,W.Vidyaningtyas. 2012. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2.__: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Gambar :

http://knoxvilleszone.blogspot.com/2014/03/materi-pkn-kelas-8-masyarakat-demokrasi.html

Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Ringkasan Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

A.PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negar agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yag di harapkan.

B. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia  - di mulai dari era sebelum dan sesudah penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannya, yang ditanggapi Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik.

C. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU NO. 2 tahun 1989tentang sistem pendidikan Nasional menjelaskan bahwa , “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat di andalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

D.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri pada calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, budi luhur , berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, dan bertanggung jawab.

E. KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas , penuh rasa tanggug jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewargaegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi fasalfah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.


Sumber :
Muchci, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Gunadarma. Jakarta
H. Hamdan Masyur, H. An. Sobana. 2001.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Konsep Dasar Bangsa dan Negara

Ringkasan Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara


A.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.  Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka Bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-2, Depdikbud, hal- 89). Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tersebut.

B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
·       Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara.
·       Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen).  -> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
·       Teori Perjanjian. ( Thomas Hobes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caanya. Manusia pun bersatu untuk menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.  PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DI ZAMAN MODERN
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada dari pemerintahan sebelumnya.
3.  PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia, yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari negara. Negara adalah organisasi yang mewadahi bangsa.

C. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai fisalfat negara yang secara Yuridis tercantum dalam tertib hukum indonesia, yaitu dalam pembukaan UUD 1945.

D.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
1.    HAK WARGA NEGARA
a.   Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini.
b.   Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat 2  UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
c.   Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menerapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU No.4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikiran, namun harus bertanggung jawab.
d.   Kemerdekaan untuk Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan , “ Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan , “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu “.
e.   Hak dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh UU No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan negara.
f.   Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, untuk itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran sistem pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-Undang
g.   Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatr kesejahteraan sosial . Pasal 33 menyatakan :
·       Perekonomian disusun sebagai usaha untuk bersama berdasarkan asas kekeluargaan
·       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara.
·       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara
2.  KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.   Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
b.   Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara ( Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
c.   Wajib Menaati HAM
d.   Wajib Tunduk kepada Pembatasan yang di tetapkan (Pasal 28J ayat 2).
e.     Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).

E. TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
        Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
·       kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth). Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
·       Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
·       Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
·       Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
·       Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945.

SUMBER :
Dede Karsono. 1999. Kewiraan Tinjauan Strategi dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Grasindo.
H. Hamdan Masyur, H. An. Sobana. 2001.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono, S., Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi, Sobana, H.An. ___. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.