WE ARE GONNA FINE IT

Minggu, 24 April 2016

Hukum Industri

   Menurut Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut  Hinsa Sahaan, industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. 
   Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu hak cipta atau penemuan. Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Hak Cipta (Copyrights)
2.       Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

   Hukum kekayaan industri adalah hukum mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten
b.       Merk dagang,
c.       Hak desain industri
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.       Rahasia dagang
f.       Varietas tanaman

   Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.         Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

   Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002
1.        Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • ·    Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • ·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • ·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • ·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • ·    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • ·         Arsitektur.
  • ·         Peta.
  • ·         Seni batik.
  • ·         Fotografi.
  • ·         Sinematografi.

2.             Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.             Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

   Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

UU NO.14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
   Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
   Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Sumber:

http://www.academiaedu/10566237/industri_adalah_kegiatan_ekonomi_yang_mengolah_bahan_mentah

Selasa, 12 Januari 2016

Isd

PERLU PERHATIAN TERHADAP TIANG DAN KABEL LISTRIK

Kasus

Sepanjang jalan Marunda menuju Semper dan Sukapura, Jakarta Utara, banyak sekali tiang-tiang listrik dengan kabel yang menjulur disekitar sisinya tidak beraturan. Daerah ini merupakan daerah pemukiman penduduk yang ramai setiap harinya. Pemandangan tiang dan kabel listrik mungkin telah menjadi pemandangan biasa bagi penduduk setempat namun tidak bagi beberapa orang yang baru melewati daerah tersebut. Tiang dan kabel bukanlah pemandangan yang bagus jika mengingkat daerah ini merupakan bagian dari Jakarta yang ber-tittle ibu kota.
Tiang dan kabel listrik terlihat menempel pada rumah penduduk namun para penduduk di sekitar daerah tersebut terkesan membutakan diri terhadap masalah tersebut dan sampai saat ini tidak mengambil tindakan perbaikan.
Di sepanjang jalan  juga terdapat pemakaman umum yang di depannya terdapat transformer listrik yang masih berfungsi baik dan entah bagaimana memiliki fungsi ganda sebagai tempat pembuangan sampah umum, dari hal ini terlihat bahwa masyarakat di daerah tersebut acuh tak acuh terhadap sarana yang menghasilkan listrik. Padahal kelalaian tersebut dapat menimbulkan bahaya.


Pembahasan
Tiang dan kabel listrik pada kasus tersebut mungkin sudah menjadi pemandangan yang biasa bagi pemduduk Jakarta dan mungkin penduduk di kawasan lain. Namun hal yang dianggap biasa ini sebenarnya memerlukan tindakan yang serius karena bahaya yang ditimbulkan dari kurang disipinnya penduduk. Alasan-alasan yang mungkin melatar belakangi sifat tidak disipinnya penduduk tersebut terhadap lingkungan (tiang dan kabel listrik) adalah sebagai berikut:
  1. Minim dan lalainya kesadaran masyarakat. Tiang dan kabel listrik yang berantakan dianggap bukan masalah yang penting
  2. Kurangnya perhatian masyarakat setempat, petugas listrik dan pemerintah. Tidak adanya laporan terkait tiang dan kabel listrik yang berantakan dari masyarakat ke pihak berwenang (RT/ RW/ jajaran pemerintah).
  3. Kesenjangan sosial mengakibatkan warga miskin memiliki pendidikan yang minim sehingga pengetahuan terhadap bahaya listrik kurang.
  4. Tidak adanya penyuluhan bahaya listrik dari RT/RW
  5. Adanya tanggapan bahwa perbaikan untuk tiang dan kabel listrik sangat mahal, sehingga para penduduk yang memiliki kepedulian lingkungan ragu-ragu dalam melakukan perbaikan
Akibat yang ditimbulkan dari tidak disiplinnya masyarakat sangatlah besar. Adapun bahaya yang ditimbulkan adalah sebagai berikut
  1.  Merusak pemandangan.
  2. Penumpukan kabel listrik menyebabkan adanya gesekan antara kabel, sehingga kulit kabel mengelupas. Pada musim penghujan hal ini dapat menyebabkan konsleting listrik sehingga menyebabkan mati lampu dan kebakaran yang parah.
  3.  Kabel yang berantakan dan tiang yang tidak seberapa tinggi dapat menyangkut pada truk-truk besar jika truk tersebut melewatinya, sehingga kabel bisa putus dan tiang bisa roboh
  4.  Membahayakan para pejalan kaki dari kesetrum sampai kematian. Sehabis hujan biasanya terhadap genangan air, jika terdapat kabel putus yang luput perhatian dan mengenai genangan air tersebut, air tersebut dapat memiliki tegangan listri yang membahayakan jika pejalan kaki melewatinya.
Solusi untuk masalah ini adalah sebagai berikut:
  1.  Adanya kesadaran dari diri sendiri untuk memperbaiki tiang dan kabel listrik
  2. Penduduk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib agar pemerintah mengetahui masalah tersebut dan mengambil tindakan
  3. Berkerja sama mengumpulkan dana untuk memperbaiki tatanan daerah tersebut
  4. Membuat batas daerah untuk transformer di depan pemakaman dan memindahkan lokasi tempat sampah
  5.  RT/RW atau daerah berwenang setempat mengadakan penyuluhan tentang bahaya listrik



Minggu, 18 Oktober 2015

Pengenalan Ilmu Sosial Dasar

PENGENALAN ILMU SOSIAL DASAR

Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan studi yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan yang ada di Indonesia, dalam usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tangkap, presepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya. Tema pokok ilmu sosial dasar adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.
Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.
Ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial bukan disiplin ilmu yang berdiri sediri dan keduanya mempunyai materi yang sama, yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial. Namun, ilmu sosial dasar lebih diarahkan pada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Sasaran perhatian Ilmu budaya dasar dibagi atas tiga golongan:
1.        Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat yang memiliki pengertian berbeda-beda dari para ahli. Secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu, yang dapat ditangani dengan pendekatan sendiri maupun pendekatan gabungan.
2.        Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas pada ilmu pengetahuan sosial. Misalnya pada konsep keanekaragaman sosial dan pemersatu sosial, dapat dipahami bahwa pada masyarakat terdapat persamaan dan perbedaan pola pikir, pola tingkah laku dan kepentingan, baik secara individual maupun berkelompok, sehingga menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konfrik, kerja-sama, ketidaksetiakawanan antar individu maupun golongan.
3.        Masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Masalah sosial berkaitan dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial. Menurut umum masalah sosial adalah segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum. Menurut para ahli, masalah sosial adalah suatu kondisi yang terwujud dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Manfaat dari mempelajari ilmu budaya dasar adalah
1.        Menunjukkan sikap, tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia.
2.        Dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
3.        Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha untuk menanggulaginya.
4.        Memiliki pandangan yang luas terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mempelajarinya secara kritis dan indisipliner.
5.        Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Sumber:
·           thomasyg.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/21058/Materi+ISD.pdf

Senin, 11 Mei 2015

Politik dan Strategi Nasional 3

RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 3

A.                Otonomi Daerah
Menurut F.Sugeng Istrianto, otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Dalam UU No.34 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali pemerintahan pusat.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintahan daerah. Tujuan dari otonomi daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Darah, adalah sebagai berikut:
1.         Meningkatkan Pelayanan Umum
2.         Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
3.         Meningkatkan Daya Saing Daerah
Manfaat otonomi dareah:
1.      Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai kepentingan masyarakat.
2.      Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur yang sangat terstruktur  dari pemerintah pusat.
3.      Meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat
4.      Meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh elite lokal.
5.      Meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah dengan biaya yang terjangkau .

B.                 Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.         Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.         Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.         Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.         Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.         Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.         Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.         IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

C.                Masyarakat Madani (Civil Society)
Menurut Thomas Paine, masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik mesyarakat madani, antara lain:
1.         Terintegrasinya induvidu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontak sosial dan aliansi sosial
2.         Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentiang yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif
3.         Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat
4.         Terjembataninya kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter maupun memberikan masukan terhadap keputusan pemerintah
5.         Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhampat rezim totaliter
6.         Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan sehingga individu-individu mengakui keterkaitan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
7.         Adanya kebebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga sosial  dengan berbagai ragam prefektif

Sumber:
romdhoni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../4+Politik+Strategi+Nasional.
http://www.zonasiswa.com/2014/11/masyarakat-madani-pengeritan-dan-ciri.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/tujuan-otonomi-daerah-dan-manfaatnya.html

Politik dan Strategi Nasional 2


RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2

A.                 Penyusunan POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahu 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden , BPK dan MK. Sedangkan, badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut infrastruktur politik yang mencangkup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat berkerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

B.                 Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan fasalfah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat pusat dilakukan oleh MPR.
      Berdasarkan pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termaksud kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum gunamerumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program , dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang penentu kebijakan di tingkat daerah adalah Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemeritahan pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbetuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

C.                  Politik dan Manajemen Pembangunan Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.      Makna Manajeemen Nasional
      Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.    Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.     Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.    Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sumber :
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18782/minggu+12.doc

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf

Politik dan Strategi Nasional

RINGKASAN BAB POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis yang berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan Taia berarti urusan. Arti politik dari segi kepentingan penggunakan adalah:
1.                  Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum  atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik artinya adalah suatu rangkaian azas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujua tertentu.
2.                  Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Dalam arti kebijakan, titik beratnya adalah adanya:
·         Proses pertimbangan
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha
·         Pencapaian cita-cita/ keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.                  Negara,  adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2.                  Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3.                  Pengambilan keputusan, politik adalah mengambil keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.                  Kebijakan umum, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.                  Distribusi, adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan pertempuran untuk  memenangkan peperangan, sedang perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Landasan pemikiran dalam manejemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf