WE ARE GONNA FINE IT

Kamis, 19 Maret 2015

Konsep Dasar Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara

RINGKASAN KONSEP DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratein artinya pemerintah. Dengan demikian, demokrasi adalah adanya kekuasaan tertinggi yang di pegang rakyat. Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi antara lain : J.J Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Abraham Licoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (pengertian demokrasi modern).

B.    KONSEP DEMOKRASI
Dalam perkembangan zaman modern , ketika kehidupan memasuki skala global , ada anggapan bahwa demokrasi tidak mungkin direalisasikan dalam bentuk participan langsung. Diskriminasi politik ini berlangsung meskipun praktiknya berbaeda dengan zaman Yunani Kuno. Agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi , di bentuk badan perwakila rakyat yang menjalankan demokrasi sehingga di kenal demokrasi langsung , yaitu faham demokrai yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyarawatan untuk menentukan kebijakan umum dan UU.
Prinsip utama demokrasi adalah adanya pengakuan HAM sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum dan adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Prinsip ini harus menegakkan nilai-nilai demokrasi :
·        Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
·        Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah
·        Penyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
·        Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
·        Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
·        Menjamin tegaknya hukum

C.    BENTUK DEMOKRASI
a.      Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1.     Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2.      Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
3.     Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b.     Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1.     Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
    - adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2.     Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
 Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
 Kelemahan demokrasi timur :
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3.      Demokrasi gabungan
4.     Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
5.      Sistem demokrasi modern
a)    Demokrasi dengan sistem parlementer
·        kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
·        presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
b)    Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
 Sistem ini menganut ajaran montesquieu ( Legislatif, Eksekutif, Yudikatif ).Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
·        kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
·        kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain

D.   SIFAT DEMOKRASI PADA PEMERINTAHAN NEGARA
Secara umum, ciri suatu negara  yang mempunyai sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a.      Adanya Persamaan Hak
1.     Persamaan hak politik
2.     Persamaan di depan hukum
3.     Persamaan kesempatan
4.     Persamaan ekonomi
5.     Persamaan sosial
b.     Adanya Kemerdekaan Setiap Warga
Kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia.
c.      Sistem Perwakilan
    Sistem perwakilan maksudnya rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat.
d.     Pemilihan Umum
Dilaksanakan untuk mengisi jabatan – jabatan kenegaraan.

Sumber :
Abdulkarim, Aim. __. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VIII. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Rahayu, Minto. __. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Samidi,W.Vidyaningtyas. 2012. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2.__: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Gambar :

http://knoxvilleszone.blogspot.com/2014/03/materi-pkn-kelas-8-masyarakat-demokrasi.html

Jumat, 13 Maret 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Ringkasan Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

A.PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negar agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yag di harapkan.

B. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia  - di mulai dari era sebelum dan sesudah penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannya, yang ditanggapi Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik.

C. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU NO. 2 tahun 1989tentang sistem pendidikan Nasional menjelaskan bahwa , “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat di andalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

D.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri pada calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, budi luhur , berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, dan bertanggung jawab.

E. KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas , penuh rasa tanggug jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewargaegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi fasalfah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.


Sumber :
Muchci, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Gunadarma. Jakarta
H. Hamdan Masyur, H. An. Sobana. 2001.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Konsep Dasar Bangsa dan Negara

Ringkasan Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara


A.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.  Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka Bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-2, Depdikbud, hal- 89). Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tersebut.

B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
·       Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara.
·       Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen).  -> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
·       Teori Perjanjian. ( Thomas Hobes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caanya. Manusia pun bersatu untuk menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan untuk gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.  PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DI ZAMAN MODERN
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan ( fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada dari pemerintahan sebelumnya.
3.  PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia, yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari negara. Negara adalah organisasi yang mewadahi bangsa.

C. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai fisalfat negara yang secara Yuridis tercantum dalam tertib hukum indonesia, yaitu dalam pembukaan UUD 1945.

D.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
1.    HAK WARGA NEGARA
a.   Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini.
b.   Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat 2  UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
c.   Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menerapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU No.4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikiran, namun harus bertanggung jawab.
d.   Kemerdekaan untuk Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan , “ Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan , “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu “.
e.   Hak dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh UU No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan negara.
f.   Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, untuk itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran sistem pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-Undang
g.   Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatr kesejahteraan sosial . Pasal 33 menyatakan :
·       Perekonomian disusun sebagai usaha untuk bersama berdasarkan asas kekeluargaan
·       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara.
·       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara
2.  KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.   Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
b.   Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara ( Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
c.   Wajib Menaati HAM
d.   Wajib Tunduk kepada Pembatasan yang di tetapkan (Pasal 28J ayat 2).
e.     Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945).

E. TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
        Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
·       kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth). Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
·       Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
·       Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
·       Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
·       Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945.

SUMBER :
Dede Karsono. 1999. Kewiraan Tinjauan Strategi dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Grasindo.
H. Hamdan Masyur, H. An. Sobana. 2001.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono, S., Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi, Sobana, H.An. ___. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Rabu, 14 Januari 2015

TULISAN 4

                
ONLY HOPE

Air mata seperti apa yang ingin kamu berikan untuk orang yang ingin kamu temui ?. Semakin hari semakin berat. Semakin hari semakin melelahkan. 49 hari setelah kejadian itu yang tertinggal hanya harapan yang masih menggenggam kosong.
        Berdiam diri di kamar bersama boneka Larva hadiah darinya. Di seberang sana, kamu biarkan TV menyala dengan volume keras. Beberapa kali  melirik telefon  yang menggeletak di meja belajarmu. Berharap seseorang menghubungimu. Seperti hari-hari sebelumnya, bersamanya dan suara renyahnya yang membuatmu merasa terlindungi. Kamu tidak bisa berhenti menunggunya.
        Sudah berapa lama kamu menunggu ?. Sampai rasanya kamu hampir gila. Bahkan air mata telah habis di hari pertama kamu menerima kenyataan kehilangannya. Seperti video rusak tanpa tombol stop. Janji-janji yang dulu kamu ucapkan kepadanya mulai bermunculan di fikiranmu.
        Jika kamu melarangnya pergi kebandara saat itu. Mungkin besok kalian akan merencanakan acara memancing bersama. Tipikal wanita tomboy, dia suka laut sama sepertimu. Mungkin bagi banyak orang black box pesawat adalah kartu AS terpenting yang harus di temukan. Namun bagimu, tubuh ibumu adalah kartu terpenting yang harus di temukan. Harta karun.
        “Sebesar itukah cinta ibu kepada laut ?, sampai ibu tidak ingin kembali...”, dan kamu mulai bermonolog seperti hari sebelumnya. Seakan ini adalah aktivitas barumu.
        Lalu suara adzan Isya memanggilmu untuk berserah diri kepada-Nya. Untuk meyampaikan semua keluhmu kepada-Nya bersama doa-doa yang selalu kamu panjatkan disetiap waktumu. Berharap kamu bertemu dengannya di dalam mimpi dan di peluknya saat terbangun pagi nanti. Karena satu-satunya yang tersisa hanyalah harapan.

Penulis : Indri Kn
         

TUGAS 4

Manusia Dan Kegelisahan

A. Pengertian Kegelisahan
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenang hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari – hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.
B. Sebab – Sebab Orang Gelisah
Apabila kita kaji, sebab – sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak – haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.
C. Usaha – Usaha Mengatasi Kegelisahan
Mengatasi kegelisahan ini pertama – tama harus mulai dari diri kita sendiri, yaitu kita harus bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita atasi.
Untuk mengatasi kegelisahan yang paling ampuh kita memasrahkan diri kepada Tuhan. Kita pasrahkan nasib kita sepenuhnya kepada-Nya. Kita harus percaya bahwa Tuhanlah Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Pengampun.
D. Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata ini berasal dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang. Sehingga kata terasing berarti tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain atau terpencil. Jadi kata keterasingan berarti hal – hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain.
Terasing atau keterasingan adalah bagian hidup manusia. Sebentar atau lama orang pernah mengalami hidup dalam keterasingan, sudah tentu dengan sebab dan kadar yang berbeda satu sama lain.
E. Kesepian
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lenggang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kesepian bagian hidup manusia. Lama rasa sepi itu bergantung kepada mental orang dan kasus penyebabnya.
Kesepian itu akibat dari keterasingan. Keterasingan dapat disebabkan sikap buruk seperti sombong, angkuh, keras kepala, yang membuat manusia diasingkan oleh kehidupan sosialnya.
F. Ketidak Pastian
Ketidak pastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal – usul yang jelas. Itu semua dapat disebabkan karena pola pikir yang kurang bisa terfokus (konsentrasi).
Sebagai permisalan ketidak pastian adalah tentang kelulusan yang terkadang dapat menyebabkan kegelisahan. Lulus dan tidak lulus bisa jadi faktor yang menentukan status atau karir seseorang dalam hidupnya. Ketidak pastian dalam memprioritaskan kelulusan suatu jenjang pendidikan dapat merugikan ataupun membuat karir terancam.
G. Sebab – Sebab Terjadi Ketidak Pastian
Orang yang tidak bisa berpikir secara teratur, kurang bisa mengambil kesimpulan. Bila ini terjadi, dalam berpikir manusia selalu menerima rangsang – rangsang lain, sehingga kadang membuat jalan pikiran semakin menjadi kacau oleh hal tersebut. Penyebab bisa berupa tanda – tanda obsesi, phobia, delusi, kehilangan pengertian dan lain sebagainya.
Beberapa sebab orang tidak dapat berpikir dengan pasti ialah :
1.     Obsesi, merupakan gejala neurosa jiwa, yaitu adanya pikiran atau perasaan tertentu yang terus menerus. Biasanya tentang hal – hal yang kurang menyenangkan.
2.     Phobia, ialah rasa ketakutan yang tak terkendali, tidak normal, kepada sesuatu hal atau kejadian tanpa diketahui sebab – sebabnya.
3.     Kompulasi, ialah adanya keragu – raguan tentang apa yang telah dikerjakan, sehingga ada dorongan yang tidak disadari melakukan perbuatan yang serupa berkali – kali.
4.     Histeria, ialah neurosa jiwa yang disebabkan oleh tekanan mental, kekecewaan, pengalaman pahit yang menekan, kelemahan syaraf, tidak mampu menguasai diri atau sugesti dari sikap orang lain.
5.     Delusi, menunjukkan pikiran yang mengalami kekacauan, yang disebakan oleh suatu keyakinan palsu, diluar akal sehat, tidak ada dasar kenyataan dan tidak sesuai dengang pengalaman.
6.     Halusinasi, ialah khayalan yang terjadi tanpa rangsangan panca indera maupun dengan sugesti, seperti obat bius atau minuman yang memabukkan.
Keadaan Emosi, dalam keadaan tertentu seseorang sangat berpangaruh oleh emosinya. Sikap ini dapat berupa kesedihan menekan, tidak bernafsu, tidak bersemangat, gelisah, resah, suka mengeluh, tidak mau berbicara, termenung, menyendiri.
Sumber :
https://rulrul.wordpress.com/2011/03/16/rangkuman-ibd-manusia-dan-kegelisahan

Minggu, 21 Desember 2014

TULISAN 3

YOUR COMMITMENT : YOUR RESPONSIBLE
Penulis : Indri KN

            Panggil saja dia Kaana. Lahir di Jakarta, 30 Desember 1994. Tubuhnya mungil, tingginya 158 cm dengan berat 46 kg. Senyumnya manis seperti bayi. Dia tidak suka matematika, namun pintar matematika. Hidupnya sudah sempurna menurutku. See ? betapa Tuhan begitu menyayanginya. She have strong heart. She is my idol.
            Sudah menjadi rutinitasku, mengikutinya mengantar koran setiap pagi, sebelum aku pergi ke kampus. Dia semester akhir dan aku semester satu. Dia tinggal sendiri di kosan-nya, orang tuanya menetap di Bandung. Terkadang aku berfikir, apa yang sebenarnya ada di otak anak-anak orang kaya ?. Seperti kak Kaana contohnya.
            “Sebenarnya uang bulanan kakak itu berapa ?, sampai kerja antar koran segala”, tanyaku sambil mengikutinya dari belakang.
            Kak Kaana menghentikan langkahnya. Sontak aku juga berhenti. Hatiku mulai was-was dengan apa yang tadi aku ucapkan. Menghancurkan mood kak kaana di pagi dini seperti ini bukanlah awal yang bagus.
            Kak Kaana berbalik dan mendengus pelan, aku menahan nafasku takut. Beberapa langkah dan dia berada di hadapanku saat ini. Lalu dengan senyumnya yang manis dia berkata “ Ini masalah tanggung jawab, Anak kecil tau apa, sih...”.
            Sekarang, aku lah yang mendengus kesal. Hell !, kami hanya berbeda 4 tahun, dan dia mengatakan hal yang seolah-olah membuatnya terlihat dewasa. Dasar tua !
            “Apa yang harus di pertanggung jawabkan ?, kakak memiliki banyak hutang ya ?, pasti dikejar-kejar rentenir ya ?”, tanyaku penasaran.
            Dia menggeleng
            “Lalu apa ?”, tanyaku lagi.
            “Apanya yang apa ?”, tanyanya menggantung.
            “Tanggung jawabnya...”, jawabku gemas. Rasanya pengen nyeburin kakak satu ini ke kolam penuh ikan piranha deh !.
            “Ya, tanggung jawab. Komitmen !”, jawabnya singkat. Unghh... sungguh tidak tahu diri !.
            “Apa sih kak !, serius nih !”, sunggutku.
            Kak Kaana membekap mulutnya menahan tawa.   
            “Penasaran ya ?”, tanya Kak Kaana. Aku mencebik.
            “Begini begini... Ini bukan karena uang bulananku tidak cukup atau aku terlilit hutang. Ini karena keputusanku sendiri. Sebuah komitmen yang ku buat”.
            Aku mengerutkan alisku bingung. Bibirku mencebik lagi. Tidak puas dengan jawabannya.
“Saat aku memutuskan untuk kuliah di Jakarta dan tinggal sendiri di sana-,”,.
Aku mengangkat wajahku yang menunduk saat mendengar suaranya.
“-artinya aku siap bertanggung jawab untuk diriku sendiri. Harus mandiri dan bijaksana, itu komitmen !. Orang tua adalah hal yag penting bagiku. Sekarang, dengan menjual koran ini, aku sedang belajar menjadi mandiri. Aku mempertanggung jawabkan perkataanku untuk menjadi mandiri dan tidak lari dari masalah, itu komitmen !. Bagaimanapun aku akan bertahan untuk meminimalisir menggunakan uang pemberian orang tuaku, itu juga komitmen !. Walaupun begitu sedikitpun aku tidak ingin membuat kedua orang tuaku khawatir mengingat aku sendiri disini. Terlebih membuat mereka kecewa karena aku tidak bisa mempertanggung jawabkan ucapanku. Sedikitpun aku tidak punya niat melakukannya”, jawab Kak Kaana.
Setelahnya sunyi. Aku mencerna apa yang barusan di katakannya. Tentang tanggung jawab dan orang tua. Aku belum pernah memikirkan hal sedalam ini sebelumnya. Jadi ini yang ada di otak orang dewasa.
“Rina ! isss... jangan bengong”, suara kak Kaana membuat fokusku kembali.
“Apa sih kak, sok puitis deh kata-katanya”, ucapku bercanda.
Kak Kaana menggelengkan kepalanya pasrah, “Ck ck ck dasar anak kecil !,emang susah ngomong sama bocah, pasti gak connect”.
Kami menghentikan langkah kami, menatap matahari terbit di sebelah kanan kami. Rasanya, fikiranku mulai melayang saat ini.
Kalau di fikir-fikir, aku ini bukan anak yang terlalu membanggakan. Tapi aku sedang dalam proses untuk menjadi anak yang membanggakan . Mungkin aku hanya anak 16 tahun di masa pubertas. Namun, seperti ucapakan Kak Kaana, mulai saat ini aku akan belajar mempertanggung jawabkan apa yang aku katakan dan apa yang aku lakukan. Itu komitmen !.
            

Sabtu, 20 Desember 2014

TUGAS 3

Manusia dan Keadilan


Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
  1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

  1. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

  1. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Sumber: Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas 
http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan.html